Menurut Teori Klasik, yang dipelopori oleh Adam Smith terdiri dari tiga, yaitu: produksi, konsumsi dan distribusi .
1. PRODUKSI
Produksi adalah segala tindakan yang ditujukan untuk meningkatkan nilai guna / manfaat dari suatu barang.
Konsumsi adalah segala tindakan yang tujuannya menghabiskan atau mengurangi nilai guna suatu barang.
Kegiatan konsumsi dipengaruhi oleh 2 faktor :
1. Faktor Internal, seperti : pendapatan, selera karakter, kepribadian, motivasi.
2. Faktor Eksternal, seperti : kebudayaan, peradaban, lingkungan, status sosial, kebijakan pemerintah, dll.
Pokok masalah tadi selanjutnya diperluas oleh aliran ekonomi modern, yaitu apa dan berapa, bagaimana, dan untuk siapa barang diproduksi.
- Apa dan Berapa (What)
Masalah ini menyangkut persoalan jenis dan jumlah barang/jasa yang perlu diproduksi agar sesuai kebutuhan masyarakat: apakah bahan makanan yang dipilih? – apakah pakaian, tempat tinggal atau jasa lain? – serta berapa banyak barang tersebut diproduksi?
- Untuk siapa
Setelah pemecahan persoalan bagaimana memproduksi lebih lanjut adalah: untuk siapa ( for whom) barang yang akan diproduksi? – siapa yang harus menikmati?
Sistem perekonomian Indonesia bisa dikatakan tidak mengacu kepada dua kekuatan besar yang saling berlomba saat ini, yakni sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komunis.
Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri.
Para founding father bangsa Indonesia merancang sebuah sistem kehidupan bangsa yang bisa mempersatukan suku bangsa yang beragam ini. Pancasila menjadi salah satu jawaban untuk permasalahan tersebut.
Pancasila dirancang agar bisa menampung semua aspirasi komponen bangsa ini. Oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai salah satu dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga dijadikan inspirasi untuk merancang sistem perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, segala bentuk penindasan atas dasar kegiatan ekonomi tidak dibenarkan.
Kegiatan perekonomian yang dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat. Kegiatan perekonomian yang merusak persatuan bangsa justru sangat dihindari dan sama sekali tidak bermanfaat dalam jangka panjang.
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan Beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, Asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Karena sifat manusia yang tidak pernah mengalami tingkat kepuasan yang hakiki, maka berapapun yang diproduksi selalu tidak pernah mencukupi kebutuhan manusia; sehingga selama itu pula produksi menjadi masalah pokok ekonomi.
2. DISTRIBUSI
2. DISTRIBUSI
Distribusi adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk menyampaikan atau menyalurkan barang hasil produksi dari produsen hingga sampai ke tangan konsumen akhir/pemakai.
Yang termasuk kegiatan distribusi diantaranya : Pengemasan, pensortiran/pemilahan, pengepakan, penyimpanan/pergudangan, pengangkutan, dll
Distribusi dapat dibedakan menjadi 2 cara :
Yang termasuk kegiatan distribusi diantaranya : Pengemasan, pensortiran/pemilahan, pengepakan, penyimpanan/pergudangan, pengangkutan, dll
Distribusi dapat dibedakan menjadi 2 cara :
> Distribusi langsung, dimana barang hasil produksi langsung disalurkan ke konsumen akhir/pemakai.
> Distribusi tidak langsung, dimana dalam penyalurannya melalui beberapa perantara, seperti : agen, grosir, eksportir, importir, komisioner, makelar, pedagang eceran, dll. Semakin panjang mata rantai penyaluran sangat dimungkinkan harga yang ditanggung konsumen akhir lebih mahal.
3. KONSUMSI
> Distribusi tidak langsung, dimana dalam penyalurannya melalui beberapa perantara, seperti : agen, grosir, eksportir, importir, komisioner, makelar, pedagang eceran, dll. Semakin panjang mata rantai penyaluran sangat dimungkinkan harga yang ditanggung konsumen akhir lebih mahal.
3. KONSUMSI
Konsumsi adalah segala tindakan yang tujuannya menghabiskan atau mengurangi nilai guna suatu barang.
Kegiatan konsumsi dipengaruhi oleh 2 faktor :
1. Faktor Internal, seperti : pendapatan, selera karakter, kepribadian, motivasi.
2. Faktor Eksternal, seperti : kebudayaan, peradaban, lingkungan, status sosial, kebijakan pemerintah, dll.
Pokok masalah tadi selanjutnya diperluas oleh aliran ekonomi modern, yaitu apa dan berapa, bagaimana, dan untuk siapa barang diproduksi.
- Apa dan Berapa (What)
Masalah ini menyangkut persoalan jenis dan jumlah barang/jasa yang perlu diproduksi agar sesuai kebutuhan masyarakat: apakah bahan makanan yang dipilih? – apakah pakaian, tempat tinggal atau jasa lain? – serta berapa banyak barang tersebut diproduksi?
- Bagaimana (How)
Setelah jenis dan jumlah produksi dipilih, persoalan yang harus dipecahkan adalah: bagaimana barang tersebut diproduksi? – siapa yang memproduksi? – sumber daya apa yang digunakan? – teknologi apa yang digunakan?
- Untuk siapa
Setelah pemecahan persoalan bagaimana memproduksi lebih lanjut adalah: untuk siapa ( for whom) barang yang akan diproduksi? – siapa yang harus menikmati?
Sistem perekonomian Indonesia bisa dikatakan tidak mengacu kepada dua kekuatan besar yang saling berlomba saat ini, yakni sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komunis.
Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri.
Para founding father bangsa Indonesia merancang sebuah sistem kehidupan bangsa yang bisa mempersatukan suku bangsa yang beragam ini. Pancasila menjadi salah satu jawaban untuk permasalahan tersebut.
Pancasila dirancang agar bisa menampung semua aspirasi komponen bangsa ini. Oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai salah satu dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga dijadikan inspirasi untuk merancang sistem perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, segala bentuk penindasan atas dasar kegiatan ekonomi tidak dibenarkan.
Kegiatan perekonomian yang dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat. Kegiatan perekonomian yang merusak persatuan bangsa justru sangat dihindari dan sama sekali tidak bermanfaat dalam jangka panjang.
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan Beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, Asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar