WELCOME

Minggu, 29 Juni 2014

PROFESI IT (JOB DESCRIPTION) DAN STANDARNYA

----------------------------------------
SOFTSKILL (ETIKA & PROFESIONALISME IT)
Dosen : Rudy Suhatril
RETNO AYU PRATIWI – 15110777 – 4KA20
----------------------------------------


JENIS JENIS PROFESI DI BIDANG IT BESERTA JOB DESC

1. IT Support Officer
Memiliki kualifikasi diantaranya ialah D3 / S1 bidang Ilmu Komputer, Mahir Windows System, Linux System, Networking, Troubleshooting, mampu bekerja dalam individu / tim, memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif, ulet dan pekerja keras, Bertanggung jawab terhadap pekerjaan.

Job Description :
Menguasai bahasa pemrograman AS/400 atau IT product development dan networking komunikasi data atau metodologi pengembangan aplikasi (SDLC, waterfall) dan project management.
Sedangkan tanggung jawabnya ialah :
  1. Menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT. 
  2. Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut. 
  3. Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll. 
  4. Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll. Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT. 
  5. Menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular

2. Network Administrator
Kualifikasinya ialah D3 / S1 bidang Ilmu Komputer. Usia 25-30 tahun. Pengalaman di bidang IT Network / Network Administrator 2-3 tahun. Memahami LAN, WAN, Mailserver, PDC/BDC, Linux / Free BSD. Menguasai Linux Redora Server. Menguasai secara mendalam win2000 administration tool. Mengikuti perkembangan TI terkini. Memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan.

Job Description :
Tugas dan tanggung jawab antara lain maintain dan perawatan jaringan LAN, archive data dan maintain dan perawatan computer.


3. Delphi Programmer
Kualifikasi untuk profesi ini adalah S1 Teknologi Informasi. Usia 22-26 tahun. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan. Mengerti dan memahami SQL Command, Oracle database, MySQL dan MSSQL Server. Mempunyai karakter dan attitude yang baik. Mampu bekerja dengan supervisi yang minim. Mampu bekerja dalam Tim. GPA min. 2,75. Pengalaman 0-2 tahun.

Job Description :
Tanggung jawab dari pekerjaan ini yaitu menguasai bahasa pemrograman Borland Delphi. Berpengalaman dalam database programming. Mengerti multi tier programming dan object oriented programming

4. Network Engineer
Kualifikasinya ialah S1 bidang Informatika. Pengalaman kerja sebagai Network Engineer. Memiliki sertifikasi setara Network Engineer (CCNA). Menguasai dan wajib berpengalaman minimal 1 tahun mengelola LAN. Mengerti hardware (PC, Printer, Hub, dll). Menguasai MS Windows, Linux dan Office. Menguasai PC Remote misal PC Anywhere atau lainnya.

Job Description :
Menguasai database (SQL Server) merupakan nilai tambah, sedangkan untuk tugas dan tanggung jawab adalah Maintenance LAN dan Koneksi Internet. Maintenance hardware. Maintenance database dan file. Help Desk. Inventory.

Sabtu, 28 Juni 2014

RUU ITE UU NO 19 TENTANG HAK CIPTA



----------------------------------------
SOFTSKILL (ETIKA & PROFESIONALISME IT)
Dosen : Rudy Suhatril
RETNO AYU PRATIWI – 15110777 – 4KA20
----------------------------------------


PENGERTIAN uu ite
    Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar :

1. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:

  • Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &  Pasal 6 UU ITE) 
  • Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE) 
  • Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
  • Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)

2. pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
2. Akses ilegal (Pasal 30).
3. Intersepsi ilegal (Pasal 31)
4. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE).
5. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan.
  1. Unpad
  2. UI

Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.