WELCOME

Rabu, 04 Juli 2012

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)


LEMBAGA KEUANGAN 

LEMBAGA KEUANGAN adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga.
Lembaga keuangan didefinisikan sebagai sebuah lembaga yag kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga lainnya.


Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)







Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain
  1. Asuransi, 
  2. Multifinance, 
  3. Pegadaian, 
  4. Reksadana, 
  5. Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam. 
Masing-masing jenis lembaga keuangan tersebut mempunyai fungsi dan teknis operasional yang berbeda. Oleh karena itu, strategi pengembangan lembaga keuangan haruslah sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga keuangan tersebut.

Asuransi

Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Bentuk-Bentuk Asuransi

1. Berdasarkan Menurut Obyek Asuransi

a. Asuransi Umum contohnya ; kerugian terkait hak milik, kebakaran dll.
b. Asuransi Valia yaitu menyangkut Asuransi laut,kecelakaan, asuransi mobil dan pencurian.
c. Asuransi Jiwa yaitu menyangkut kematian dan cacat badan.

2. Menurut sifat
a. Asuransi sosial yaitu sifatnya wajib seperti pemotongan gaji atau dlm harga karcis.
b. Asuransi Sukarela adalah Asuransi yang dilaksanakan dengan tidak ada paksaan.

3. Menurut pelaksanaannya
a. Asuransi Pemerintah yaitu Asuransi yang dilaksanakan oleh pemerintah
Contohnya :
Jaminan yang diberikan kepadatentara yg cacat karena perang atau tugas tertentu.
Taspen yang diikuti oleh PNS.

KEUNTUNGAN ASURANSI

1. Keuntungan yang diperoleh perusahaan Asuransi :
a. Keuntungan premi yg dibayar oleh nasabah
b. Keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaanlain
c. Keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga.

2. Keuntungan yang diperoleh nasabah /peserta Asuransi :
a. Memperoleh rasa aman
b. Merupakan simpanan yg pada saat jatuhtempo dana ditarik kembali
c. Terhindar dari Risiko kerugian atau kehilangan.
d. Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar