----------------------------------------
SOFTSKILL (ETIKA & PROFESIONALISME IT)
Dosen : Rudy Suhatril
RETNO AYU PRATIWI – 15110777 – 4KA20
----------------------------------------
PENGERTIAN uu ite
Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik
yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,
yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
1. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL
Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
- Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
- Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
- Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
2. pengaturan
mengenai perbuatan yang dilarang.
Beberapa materi perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Konten ilegal, yang terdiri
dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik,
pengancaman dan pemerasan (Pasal 27,
Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
2. Akses ilegal (Pasal 30).
3. Intersepsi ilegal
(Pasal 31)
4. Gangguan
terhadap data (data interference, Pasal
32 UU ITE).
5. Gangguan
terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
6. Penyalahgunaan
alat dan perangkat (misuse of device, Pasal
34 UU ITE).
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari
dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan.
1. Unpad
2. UI
Tim Unpad ditunjuk
oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen
Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan
para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah
akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.








